Nasabah Asal Makassar Geram, Tabungan Rp20 Miliar Raib Begitu saja di Bank

Seorang nasabah dari bank plat merah geram saat uang yang didepositokan senilai Rp20 miliar raib dalam tabungannya, Jumat, 11 Juni 2021. Adalah Hendrik (41) pria asal Makassar ini harus kehilangan uangnya yang telah didepositokan di bank milik negara tersebut sejak 2019 lalu. Padahal uang tersebut rencananya akan digunakan untuk membiayai pengobatan orangtuanya yang saat ini terbaring sakit. Uang senilai Rp20 miliar itu merupakan milik Hendrik bersama bapaknya, Heng Pao. Tak menyangka uangnya hilang begitu saja di dalam tabungannya. Hendrik pun meminta kejelasan pihak bank.
Untuk selengkapnya dapat dilihat di link ini.
Komentar:
Semua produk dan proses kerja bank mengandung risiko operasional, yaitu risiko kerugian akibat (1) kesalahan terkait SDM (2) kesalahan terkait prosedur kerja (3) kesalahan terkait sistem (4) kesalahan terkait faktor eksternal. Semua potensi risiko ini seharusnya sudah dapat diantisipasi melalui proses RCSA (Risk and control statement), dimana bank mengidentifikasi potensi risiko, penyebab terjadinya risiko, efektifitas kontrol yang sudah ada di bank, sehingga risiko dapat dikendalikan dengan baik. Apabila kontrol eksisting belum memadai, ditentukan kontrol tambahan yang harus segera dilaksanakan sehingga potensi risiko diyakini dapat dikendalikan secara baik.
Nah, kalau terjadi kesalahan dengan kronologis sesuai cerita diatas, sepertinya terjadi fraud oleh pegawai bank, lantas siapa yang bertanggungjawab? Kalau kesalahan ada di pihak nasabah, misalnya tidak hati2 menjadi kata sandi, pin, OTP dsb. itu menjadi tanggungjawab nasabah, tapi kalau kesalahan akibat penyelewengan yang dilakukan pegawai bank, sebaiknya bank mengganti saja kerugian nasabah, dan mengurus sendiri urusan dengan pegawainya tersebut, dan tidak dapat menunggu putusan pengadilan dulu. Hal ini karena nasabah tidak ikutan dalam proses merekrut pegawai tersebut, jadi apapun yang dilakukan pegawai bank, sepenuhnya menjadi tanggungjawab bank, agar kurang tepat apabila bank lepas tangan. Kalau bank yang kurang hati2 sehingga proses RCSA tidak berjalan secara efektif, dan terjadi fraud oleh pegawai, masa pegawai yang kena getah nya? Lagi pula, kan bisnis bank itu merupakan bisnis kepercayaan.