Bobol Dana Nasabah Rp 69 M, Eks Kacab Bank Mega Denpasar Dituntut 9 Tahun Bui

Mantan Kepala Cabang Bank Mega Gatot Subroto Kota Denpasar Bali, Meidina Rizky Prasentari Putri alias Kiki (36) dituntut 9 tahun penjara dan denda Rp 15 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam sidang yang digelar secara virtual di PN Denpasar, Rabu (6/10).
Untuk selengkapnya dapat dilihat di link ini.
Komentar:
Peristiwa pejabat bank menipu nasabah nya seakan-akan mereka menempatkan dana di bank, padahal dimanipulasi oleh pejabat tersebut sudah cukup sering terjadi di beberapa bank lain termasuk bank BUMN. Nasabah kalau menyimpan dana di suatu bank, pasti akan memperoleh tanda bukti seperti sertifikat deposito atau bukti lainnya. Seharusnya setiap bukti yang dikeluarkan bank, akan terlacak oleh sistem bank, dan logika nya akan terungkap pada proses internal kontrol atau audit internal. Ini terjadi sejak tahun 2012, dan bank tidak mengetahui ada deposito palsu, yang tidak tercatat dalam sistem bank.
Yang menjadi pertanyaan, apabila kerugian nasabah ini disebabkan oleh kelalaian bank dalam melakukan kontrol internal atau audit, apakah bank bisa lepas tangan dan tidak bertanggungjawab mengingat nasabah kan bertransaksi dengan institusi bank, bukan individu yang kerja di bank, apalagi kalau pelaku itu kepala cabang.
Yang menjadi pertanyaan, apabila kerugian nasabah ini disebabkan oleh kelalaian bank dalam melakukan kontrol internal atau audit, apakah bank bisa lepas tangan dan tidak bertanggungjawab mengingat nasabah kan bertransaksi dengan institusi bank, bukan individu yang kerja di bank, apalagi kalau pelaku itu kepala cabang.