Ini Alasan OJK Terbitkan Aturan Soal Manajemen Risiko Teknologi Informasi IKNB

12 April 2021 News

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK telah memberlakukan aturan terkait manajamen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh industri keuangan non-bank yang mencakup sejumlah aspek. Aturan itu berlaku salah satunya untuk mencegah risiko rush saat terjadi bencana. POJK 4/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keangan Non Bank telah berlaku sejak 17 Maret 2021, setelah ditetapkan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H. Laoly.

Untuk selengkapnya dapat dilihat di link ini.