OJK Kelompokkan Bank Berdasarkan Modal Inti, Minimal Rp6 Triliun
23 February 2021 NewsOtoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan perubahan terhadap pengelompokan bank, dari Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) menjadi Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI). Perubahan pengelompokan bank ini sejalan dengan diluncurkannya Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia (RP2I) 2021-2025.
“Redefinisi pengelompokkan Bank berdasarkan Kegiatan Usaha menjadi Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti ini tentunya untuk merespons berlakunya peningkatan modal inti yang sudah kita keluarkan,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK Heru Kristiyana.
Untuk selengkapnya dapat dilihat di link ini.