Sengkarut Hanson Makan Korban (Lagi)
25 January 2020 NewsPermasalahan yang tengah meliputi PT Hanson International Tbk (MYRX) ternyata makan korban lagi. Kali ini adalah koperasi milik perusahaan tersebut.
Untuk selengkapnya dapat dilihat di link ini.
Komentar:
Pada perbankan, masyarakat menyimpan dana mereka di bank dalam bentuk tabungan, giro, deposito dan lainnya dengan imbalan bunga. Bank menggunakan dana itu untuk digunakan oleh pengusaha enggan spread tertentu. Agar perilaku bank dalam menggunakan dana masyarakat dapat dilakukan dengan baik sehingga bank mampu membayar kewajiban pada pemilik dana, maka OJK mengawasi perbankan, agar dapat beroperasi berlandaskan prinsip kehatihatian.
Koperasi sebenarnya sama saja. Dia menerima simpanan dari anggotanya dengan memberikan imbalan bunga, lalu pengurus koperasi memutar dana tersebut dengan harapan memperoleh keuntungan, dan mampu membayar kewajiban pada pemilik dana. Nah disini belum jelas siapa yang seharusnya bertanggungjawab mengawasi operasional koperasi ini.
Menurut Antara (https://riau.antaranews.com/berita/70331/ojk-memang-mengawasi-lembaga-keuangan-tapi-tidak-untuk-koperasi), pengawasan koperasi ada dibawah Kementerian Koperasi. Yang jadi pertanyaan, apakah Kementerian Koperasi mempunyai sistem pengawasan ala OJK sehingga dapat menilai kesehatan koperasi dan memastikan koperasi sudah beroperasi sesuai dengan prinsip kehatihatian.