Barang Impor Rp 45.000 Kena Pajak, Alasannya Bikin Kaget
24 December 2019 NewsPemerintah telah menurunkan batasan (threshold) bea masuk dan pajak untuk barang kiriman. Dari yang awalnya maksimal US$ 75, kini diturunkan menjadi maksimal US$ 3.
Apa alasan pemerintah menerapkan penurunan batas barang kena bea masuk hingga sebesar itu? Untuk selengkapnya dapat dilihat di link ini.