Presiden Minta Turunkan Bunga Kredit, Apa Kata Bank RI?

9 November 2019 Credit Risk / IFRS9/PSAK55 / Liquidity Risk / Market Risk / News

https://www.cnbcindonesia.com/market/20191107074923-17-113307/presiden-minta-turunkan-bunga-kredit-apa-kata-bank-ri

Apabila bank ingin tumbuh secara sehat, maka pendapat bank harus diats biaya2. Untuk bunga kredit, biaya2 yang harus dicover antara lain:

1. Biaya dan pihak ketiga (giro, tabungan. Deposito). Penetapan bunga dana selain melihat BI rate yang sudah turun, juga melihat kondisi likuiditas bank. Saat ini LDR perbankan rata2 sekitar 90%, ada banyak bank memiliki LDR diatas 100%. LDR tinggi artinya bank mengalami masalah risiko likuiditas, dan akan menyulitkan menurunkan suku bunga dana.

2. Beban iuran wajib untuk (a) memenuhi regulasi GW (giro wajib minimum) dari BankIndonesia, dimana bank wajib menempatkan dana nya di Bank Indonesia tanpa bunga, sedang bank harus membayar bunga simpanan pada deposan (b) iuran wajib dari OJKsebesar 0.045% dari total aset pertahun, dan (c) iuran premi penjaminanLPS sebesar 0.02% dari jumlah dana pihak ketiga setiap tahun. Biaya2 tersebut sudah fixed, tidak dapat dihamat lagi

3. Biaya overhead dalam rangka (a) penghimpunan dana misalnya promosi, hadiah dsb. (C) biaya overhead pengelolaan perkreditan. Komponen ini dimungkinkan dikaji lebih lanjut agar dapat lebih efisien.

4. Biaya modal untuk menutup risiko minimal 15% dari kredit (diasumsikan = ATMR, aktiva tertimbang menurut risiko, dan ketentuan Basel III untuk tambahan buffers yang besarnya bervaiariasi antara 1% – 7.5% sesuai ukuran bank). Jadi apabila bank memberikan Rp 100 milyar kredit, maka minimal modal yang harus disediakan adalah 15% x Rp 100 milyar = Rp 15 milyar. Untuk setiap modal yang dipakai, imbal hasil standar atau ROE adalah 15% untuk IDR atau sebesar 15% x Rp 15 milyar atau 2.25milyar. Jadi untuk setiap Rp 100 milyar kredit, bank harus menanggung biaya Rp 2.25 milyar atau 2.25% sebagai dasar penentuan minimal profit margin untuk memperoleh ROE 15%.

5. Biaya premi risiko yang dihitung dari expected loss (EL), atau dari besar cadangan kredi tmacet, yang besar nya cenderung meningkat sejalan dengan akan berlaku nya aturan baru PSAK 71.

6. Biaya pajak perusahaan.

Dari uraian diatas, jelas lah bahwa bunga kredit tidak semata-mata tergantung dari biaya dana, seolah-olah untung bank sangat lebar dari biaya dana dan bunga kredit, tapi banyak faktor lain yang mungkin tidak ada pada bank di negara lain. Perlu kerja sama bank dengan berbagai pihak termasuk regulator agar bunga kredit dapat turun.

Pardi Sudradjat

CEO and Founder, Asta Consulting