Cara Jitu mengelola Kredit Bermasalah

Belakangan ini marak berita mengenai perusahaan besar yang tadi nya tidak terpikir bakal menjadi bermasalah, ternyata ketahuan tidak dapat memenuhi kewajiban membayar kupon obligasi yang diterbitkan, mulai menunggak kewajiban pada bank baik pembayaran bunga maupun pokok, dan lainnya. Bank sendiri akan merasakan permasalahan kredit mulai mendera apabila: (1) mulai banyak persengketaan di pengadilan melawan nasabah (2) terdapat ketidakpastian nilai agunan yang dikuasai bank (3) sulit menagih pada debitur khususnya yang agunan nya tidak memadai (4) timbul masalah yang beruntun seperti: debitur tambang macet, menyeret debitur bidang transportasi, debitur penyewaan alat berat dan industri penunjang lainnya (5) mulai merasa membutuhkan bantuan pemerintah dan regulator mengenai pelonggaran aturan restrukturisasi, mekanisme kerjasama antar sesama kreditur dengan debitur yang sama. Untuk mengatasi NPL yang terus merambat naik, bank perlu terus melaksanakan pertumbuhan bisnis kredit tapi tidak membuat masalah baru, dan sekaligus mengelola kredit bermasalah secara optimal. Bagian yang terakhir ini akan dibahas berikut ini.
Proses supervisi Kredit
Aktivitas supervisi kredit harus dilakukan bank secara periodik sebelum kredit menjadi bermasalah. Aktivitas ini akan membantu untuk: (1) identifikasi tanda2 peringatan dini permasalahan, yang dapat dimulai dari mengamati kondisi pasar yang bersifat dinamik, misalnya perang dagang antara US dan Tiongkok, defisit transaksi berjalan yang melebar dan harus ditutup oleh utang baru oleh Pemerintah, aktivitas demo buruh yang meningkatkan biaya produksi, aturan investasi asing langsung (FDI) yang berbelit-beli, dan peristiwa lain yang memberikan dampak pada kemampuan perusahaan debitur menghasilkan arus kas sesuai rencana.
Untuk internal perusahaan, bank dapat menggunakan parameter seperti: strategi operasi perusahaan dimana penjualan menurun atau meningkat terus secara tidak wajar, pemberian diskon yang tidak realistis, kegiatan investasi bersifat spekulatif yang dilakukan perusahaan, reputasi perusahaan menurun, kewajiban pelaporan aktivitas dan keuangan terlambat dan tidak terbuka pada bank dsb. (2) Mengembangkan sistem rating untuk mengklasifikasikan debitur dan mengatasi permasalahan antara lain dengan menerapkan strategi exit atau memindahkan akun pada unit khusus penanggulangan kredit bermasalah. Aktivitas ini baru akan berjalan efektif apabila didukung oleh sistem IT yang memadai untuk memberikan informasi yang diperlukan untuk mengambil keputusan. (3) memastikan bank memiliki cadangan CKPN (Cadangan kerugian penurunan nilai) yang memadai sesuai aturan yang berlaku.
Proses Pengelolaan Kredit bermasalah
Untuk akun yang diputuskan masuk pada unit workout, bank menetapkan strategi pengelolaan, misalnya memisahkan akun yang mau dibantu restrukturisasi (debitur dinilai kooperatif dan perusahaan masih mempunyai prospek) dan akun sisanya yang akan diatasi melalui litigasi pengadilan.
Untuk akun yang sudah ada pada unit workout, untuk upaya mengamankan posisi bank, maka bank perlu melakukan: (1) Mengkinikan semua status dari kredit pada portofolio bermasalah, misalnya mengenai jumlah hutang keseluruhan, tanggal jatuh tempo, jumlah tunggakan dan denda, biaya2 asuransi dsb. (2) Melakukan kaji ulang atas status agunan, sejauh mana bank mempunyai kekuatan untuk melaksanakan likuidasi agunan misalnya status pengikatan. (3) Menentukan kembali nilai jual agunan meliputi nilai wajar, nilai pasar, nilai likuidasi, perkiraan waktu yang diperlukan untuk melakukan likuidasi, perkiraan nilai tunai dari agunan dan biaya yang diperlukan untuk melakukan recovery. (4) merancang sistem insentif berbasis kinerja yang wajar bagi petugas yang mengurus pengelolaan kredit bermasalah untuk memberikan motivasi bagi officer workout dalam melaksanakan strategi perusahaan (5) bersifat terbuka dan jujur dalam melaporkan kondisi sebenarnya dari portfolio kredit bermasalah dan estimasi kerugian bank.
Strategi mengatasi Kredit bermasalah
Bank perlu menetapkan strategi yang efektif agar portfolio kredit bermasalah dapat diatasi dengan kerugian yang minimal bagi bank. (1) Identifikasi permasalahan yang didapat dari unit monitoring kredit atau credit operation. (2) Asesmen dan rencana recovery, dimana bank melakukan analisa mendalam atas kondisi debitur untuk menetapkan penyebab terjadi nya masalah, apakah akibat kelemahan manajemen atau sebab eksternal. Dengan mengetahui penyebab permasalahan, bank akan dapat menetapkan rencana strategi penanganan yang lebih tepat. (3) Mengembangkan rencana recovery, apakah debitur akan diberikan program restrukturisasi atau dilakukan likuidasi baik langsung atau melalui pengadilan (4) Pelaksanaan strategi dan monitoring hasil nya. Proses ini meliputi: penetapan pihak yang terlibat dengan proses restrukturisasi, menandatangani surat kesediaan restrukturisasi, negosiasi draft pelaksanaan, dan menetapkan kondisi dimana diasumsikan proses restrukturisasi sudah dapat dinyatakan selesai. Semua proses ini perlu melibatkan bagian legal untuk memperkuat posisi bank dari sisi hukum. (5) dokumentasi yang baik dari semua proses, termasuk pencatatan akunting dan penelusuran arus kas, dan mencatat serta tindak lanjut apabila terdapat perbedaan antara realisasi dengan rencana restrukturisasi.
Akan lebih baik apabila semua proses ini juga didukung oleh sistem pendukung IT yang baik untuk dapat memberikan informasi yang diperlukan bank untuk memahami posisi, dan menjadi dasar bagi bank untuk menetapkan keputusan strategis.