Basel III menuju Basel IV

20 September 2019 Regulations

Basel Committee for Banking Supervision (BCBS) kelihatannya sedang sibuk mencari titik optimal antara model perhitungan dengan kualitas tinggi (artinya sensitif terhadap faktor risiko) dan kesederhanaan implementasi. Basel I dianggap kurang cermat karena hanya memperhitungkan risiko kredit (ditambah risiko pasar tahun 1996). Basel II memperkenalkan model internal untuk risiko kredit, risiko operasional dan risiko pasar (bawaan dari Basel I). Model internal yang diharapkan menjadi model yang canggih ternyata menghasilkan hasil perhitungan yang jauh berbeda diantara berbagai bank besar yang tingkat risikonya dinilai sama saja.  Nah sekarang BCBS mengeluarkan lagi sejumlah draft calon regulasi untuk menyederhanakan kembali proses perhitungan kebutuhan modal minimum (KPMM), agar diperoleh output yang lebih kurang seragam diantara institusi yang menggunakan.

Basel III dibentuk sebagai reaksi dari krisis global tahun 2008, dimana dinilai KPMM sebesar 8% kurang memadai, perhitungan KPMR (khususnya market risk) kurang prudent, dan modal tidak sepenuhnya berfungsi dengan baik untuk menutup kerugian, serta tidak mampu menghadapi risiko likuiditas. Oleh karena itu Basel III memperbaiki kekurangan pada Basel II sebagai berikut:

  1. Terkait permodalan: Basel III memperbaiki definisi modal, lebih mengutamakan modal Tier 1; selain itu mewajibkan bank menambahkan tambahan (a) Capital conservation buffer agar bank dapat tahan lama menghadapi krisis (b) countercyclical buffer untuk cadangan ketika pertumbuhan kredit dinilai terlalu tinggi (c) modal untuk bank dengan dampak sistemik. Selain itu bank juga harus menghitung leverage ratio minimal 3%.
  2. Terkait perhitungan ATMR: Modal untuk menutup risiko pasar sekarang harus ditambah dengan (a) tambahan modal untuk risiko kredit counterparty (CCR) pada kondisi stress dengan EEPE (Expected Potential Future Exposure) (b) Tambahan modal untuk menutup kerugian akibat proses mark to market counterparty (CVA = credit valuation adjustment) dan (c) Aturan lain yang meningkatkan ATMR risiko pasar antara lain wrong way risk, assets correlation, khususnya transaksi derivatif melalui OTC (Over the Counter)..
  3. Terkait risiko likuiditas: Bank harus menghitung risiko likuiditas jangka pendek dengan LCR (Liquidity Coverage Ratio), dan risiko likuiditas jangka panjang dengan NSFR (Net stable funding ratio), keduanya minimal 100%.

Beberapa aturan perubahan yang sudah dikeluarkan oleh BCBS yang diduga sebagai dasar pembentukan Basel IV bertujuan antara lain:

  • Basel IV membatasi keuntungan menggunakan model internal dalam menghitung KPMM, dimana sebelumnya Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) dapat berbeda jauh antara perhitungan model internal dan model standar.
  • Menetapkan leverage ratio menjadi lebih dari 3. Saat ini sesuai ketentuan Basel 3, leverage ratio minimal 3. Saat ini OJK baru mengeluarkan draft POJK mengenai leverage ratio ini (tahun 2014 lalu).
  • Ketentuan keterbukaan yang lebih luar. Kalau ATMR menurut internal model jauh lebih rendah dari model standar, sekarang bank wajib menjelaskan mengapa hal ini bisa terjadi.

Untuk maksud tersebut BCBS sudah menerbitkan publikasi sebagai berikut:

  1. BCBS, Second consultative document dated Dec 2015, Standards – Revisions to the Standardised Approach for credit risk, Issued for comment by 11 March 2016. http://www.bis.org/bcbs/publ/­d307.pdf

 BCBS, Standards, Minimum capital requirements for market risk January 2016. http://www.bis.org/­bcbs/publ/­d352.pdf

 BCBS, Consultative document dated March 2016, Standardised Measurement Approach for operational risk, Issued for comment by 3 June 2016. http://www.bis.org/bcbs/publ/d355.pdf

 BCBS, Standards, Interest rate risk in the banking book – April 2016. http://www.bis.org/bcbs/publ/­d368.pdf

Barangkali ada benarnya kebijakan Bank Indonesia (sekarang OJK) untuk tidak buru-buru menerbitkan regulasi yang ternyata berubah terus. Pada Basel II, untuk risiko kredit OJK baru menerbitkan PBI untuk standardized approach, untuk risiko operasional OJK baru menerbitkan basic indicator approach (keduanya sudah berubah lagi di calon Basel IV). Namun untuk kebijakan Basel III, OJK sudah cepat sekali mengeluarkan kebijakan untuk permodalan (definisi modal dan tambahan buffers) dan risiko likuiditas (LCR), semoga tidak cepat berubah lagi.